SAATNYA MENINGGALKAN MUSIK
_______________
Saatnya Meninggalkan Musik
Siapa saja yang hidup di akhir
zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya-
adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap
lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah
menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan.
Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah
Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang
dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai
nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan
ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah(Al
Qur’an) yang semakin membuat dirinya mencintai dan merindukan perjumpaan
dengan Rabbnya.
Lalu, apa yang menyebabkan
hatinya bisa berpaling kepada kalamullah dan
meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu.
Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan
diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang
melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan
perkataan para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.
Alangkah baiknya jika kita
melihat dalil-dalil yang dimaksudkan, beserta perkataan
para ulama masa silammengenai hukum nyanyian karena mungkin di antara kita ada
yang masih gandrung dengannya. Maka,
dengan ditulisnya risalah ini, semoga Allah membuka hati kita dan memberi
hidayah kepada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).
Beberapa Ayat Al Qur’an yang Membicarakan
“Nyanyian”
Pertama: Nyanyian dikatakan sebagai “lahwal
hadits” (perkataan yang tidak berguna)
Allah Ta’ala berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ
الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى
عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي
أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan di antara manusia (ada)
orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk
menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan
Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan
apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan
diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua
telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.”
(QS. Luqman: 6-7)
Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar
tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka
mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya.
Lalu setelah itu Ibnu Jarirmenyebutkan beberapa
perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat
tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut,
lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu– berkata,
الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ،
يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.
“Yang dimaksud adalah nyanyian,
demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.”
Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.
[1] Penafsiran senada
disampaikan oleh Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah,
dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih,Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah bedug (genderang).
[2] Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang
melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian,
permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang
paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in.
[3] Jika ada yang mengatakan, “Penjelasan tadi kan hanya
penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?”
Maka, cukup kami katakan bahwa
tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa menjadi hujjah, bahkan bisa dianggap sama dengan hadits
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (derajat marfu’). Simaklah perkataan Ibnul Qayyim setelah menjelaskan penafsiran
mengenai “lahwal hadits” di atas sebagai berikut,
“Al Hakim Abu ‘Abdillah dalam
kitab tafsirnya di Al Mustadrok mengatakan
bahwa seharusnya setiap orang yang haus terhadap ilmu mengetahui bahwa tafsiran
sahabat –yang mereka ini menyaksikan turunnya wahyu- menurut Bukhari dan Muslim dianggap
sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Di tempat lainnya, beliau mengatakan bahwa menurutnya, penafsiran sahabat
tentang suatu ayat sama statusnya dengan haditsmarfu’ (yang
sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).”
Lalu, Ibnul Qayyim mengatakan, “Walaupun itu adalah
penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada
penafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka
adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah
karena Al Qur’an turun di masa mereka hidup”.
[4] Jadi, jelaslah bahwa
pemaknaan لَهْوَ الْحَدِيثِ /lahwal
hadits/ dengan nyanyian patut
kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua: Orang-orang yang bernyanyi disebut
“saamiduun”
Allah Ta’ala berfirman,
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ ,
وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ , وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ ,
فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا
“Maka, apakah kamu merasa
heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis?
Sedang kamu saamiduun? Maka, bersujudlah kepada Allah
dan sembahlah (Dia).” (QS. An Najm: 59-62)
Apa yang dimaksud سَامِدُونَ /saamiduun/?
Menurut salah satu pendapat,
makna saamiduun adalah bernyanyi dan
ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut “ismud lanaa” dan maksudnya adalah: “Bernyanyilah untuk kami”. Pendapat ini diriwayatkan
dari ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas.
[5] ‘Ikrimah mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al
Qur’an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm
di atas).”
[6] Jadi, dalam dua ayat
ini teranglah bahwa mendengarkan “nyanyian” adalah
suatu yang dicela dalam Al Qur’an.
Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam Mengenai Nyanyian
Hadits Pertama
Bukhari membawakan dalam Bab
“Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah
menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ
الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ
إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ –
يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا .
فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً
وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan
umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.
Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang
ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu
mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan
siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah
sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”
Hadits di atas dinilai shahih
oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul
Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-.
Memang, ada sebagian ulama
semacam Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikuti pendapat
beliau sesudahnya seperti Al Ghozali yang
menyatakan bahwa hadits di atas memiliki cacat sehingga
mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits
ini munqothi’ (terputus) karena Al Bukhari tidak memaushulkan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk
menyanggah hal ini, kami akan kemukakan 5 sanggahan sebagaimana
yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:
Pertama, Al Bukhari betul bertemu dengan Hisyam bin ‘Ammar dan
beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwa Hisyam berkata, itu sama saja dengan perkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam.
Kedua, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al
Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazh jazm (tegas).
Jika beliau mengatakan dengan lafazh jazm, sudah pasti
beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena
sangat banyak orang yang meriwayatkan (hadits) dari Hisyam. Hisyam adalah
guru yang sudah sangat masyhur. Adapun Al Bukhari adalah hamba yang sangat
tidak mungkin melakukan tadlis (kecurangan
dalam periwayatan).
Ketiga, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitab shahih, yang tentu saja hal ini bisa dijadikan hujjah (dalil). Seandainya hadits tersebut
tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits
tersebut dalam kitab shahih?
Keempat, Al Bukhari membawakan hadits ini secara mu’allaq (di
bagian awal sanad ada yang terputus). Namun, di sini beliau menggunakan lafazh jazm (pasti, seperti dengan kata qoola yang artinya dia berkata) dan bukantamridh (seperti dengan kata yurwa atau yudzkaru, yang artinya
telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, “Qoola: qoola Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [dia
mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
…]”, maka itu sama saja beliau mengatakan hadits tersebut disandarkan pada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kelima, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, hadits ini tetaplah shahih dan bersambung karena dilihat dari jalur lainnya, sebagaimana akan dilihat pada hadits
berikutnya.
[8] Hadits Kedua
Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ
يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ
وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ
الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
“Sungguh, akan ada orang-orang
dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya.
Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan
mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.”
Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata,
عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ
فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ
وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى
قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ
وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ
زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا
Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau
menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke
jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih
mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”
Kemudian, Ibnu ‘Umar terus
berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”
Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar
melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata,
“Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika
mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti
tadi.”[10]
Keterangan Hadits
Dari dua hadits pertama,
dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan
musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal.
Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama
Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan
hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini
menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang.
Jika ada yang mengatakan bahwa
sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah
cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat
musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini,
اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ
دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ
“Demi Allah, bahkan
mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada
agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak
mendengarnya.”
Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati
sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”
Al Qasim bin Muhammad pernah ditanya tentang nyanyian, lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau
mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?” Al Qasim pun
mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan
yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’?”
‘Umar bin ‘Abdul Aziz pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya
adalah, ”Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi
pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari
setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama
yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung
padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air
menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian
sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya
kemunafikan dalam hati.”
Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.”
Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan
mendatangkan kemurkaan Allah.”
Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari
mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu,
menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang
bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong
seseorang untuk berbuat zina.”
[12] Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian :
1. Imam
Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya
sebagai suatu perbuatan dosa.[13]
2. Imam
Malik bin Anas. Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu
ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia
kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”[14]
3. Imam
Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang
sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa
saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”[15]
4. Imam
Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan
kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.”[16]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih
pendapat mengenai haramnya alat musik.”
[17] Bila Engkau Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian dan Nasyid
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan,
“Seorang hamba jika sebagian
waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti
akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan
bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan
hal yang disyari’atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin
mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun
akan semakin sempurna.”
Lalu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
”Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau
syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena
maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an.
Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.”
[18] Jadi, perkataan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (yang dijuluki
Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu
gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian “Islami” (yang
disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun, sayang
seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati
mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru’ (disyariatkan)
dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’, yang
membuat kita sibuk dan lalai dari kalam Robbul ‘alaminyaitu
Al Qur’an.
Tentang nasyid yang dikenal di
kalangan sufiyah dan bait-bait sya’ir, Syaikhul Islam mengatakan,
“Oleh karena itu, kita dapati
pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari
nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an.
Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan
kenikmatan tatkala mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar
bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur’an, hatinya
pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.”
[19] Adapun melatunkan
bait-bait syair (alias nasyid) asalnya dibolehkan, namun tidak berlaku secara
mutlak. Melatunkan bait syair (nasyid) yang dibolehkan apabila memenuhi
beberapa syarat berikut:
1. Bukan lantunan yang mendayu-dayu sebagaimana yang diperagakan oleh para
wanita.
2. Nasyid tersebut tidak sampai melalaikan dari mendengar Al Qur’an.
3. Nasyid tersebut terlepas dari nada-nada yang dapat membuat orang yang
mendengarnya menari dan berdansa.
4. Tidak diiringi alat musik.
5. Maksud mendengarkannya bukan mendengarkan nyanyian dan nadanya, namun
tujuannya adalah untuk mendengar nasyid (bait syair).
6. Diperbolehkan bagi wanita untuk memukul rebana pada acara-acara yang penuh
kegembiraan dan masyru’ (disyariatkan) saja.[20]
7. Maksud nasyid ini adalah untuk memberi dorongan semangat ketika keletihan
atau ketika berjihad.
8. Tidak sampai melalaikan dari yang wajib atau melarang dari kewajiban.
[21] Penutup
Kami hanya ingin mengingatkan
bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah Al Qur’an. Dengan membaca, merenungi,
dan mendengarkan lantunan Al-Qur’anlah hati kita akan hidup dan tertata karena
inilah yang disyari’atkan.
Ingatlah bahwa Al Qur’an dan
musik sama sekali tidak bisa bersatu dalam satu hati. Kita bisa memperhatikan
perkataan murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau
mengatakan, “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami,
merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an.Ingatlah, Al Qur’an dan
nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu
saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti
hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan
menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan
untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang
mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal
yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”
[22] Dari sini, pantaskah
Al Qur’an ditinggalkan hanya karena terbuai dengan nyanyian? Ingatlah, jika
seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti
dengan yang lebih baik.
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau
meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu
dengan sesuatu yang lebih baik.”
Tatkala Allah memerintahkan
pada sesuatu dan melarang dari sesuatu pasti ada maslahat dan manfaat di balik
itu semua. Sibukkanlah diri dengan mengkaji ilmu dan mentadaburri Al Quran,
niscaya perlahan-lahan perkara yang tidak manfaat semacam nyanyian akan
ditinggalkan. Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang
yang membaca risalah ini.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa
‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.
.png)
0 komentar: